Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label Undang Undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang Undang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Desember 2010

SAFETY RIDING PLEASE!!!!!

 SAFETY RIDING PLEASE!!!!!


sumber. duniacyber

Buat bikers skalian, sudah kah anda mengutamakan keselamatan ketika sedang mengendarai kuda besi anda di jalanan? Sudahkan anda memeriksa apakah kendaraan anda masih layak untuk ditunggangi? Karena kewaspadaan dan kesiagaan kita bisa mempengaruhi keselamatan kita looooh...

Ada baiknya sebelum berkendara, coba dicek dulu kondisi kuda besi kita apakah ada yang gak beres. Apa aja sih kira-kira yang harus di periksa? Berikut ini ada beberapa hal yang bisa di jadikan referensi untuk memeriksa:

  1. Apakah REM nya masih berfungsi dengan baik? jangan sampai berkendara sementara si kuda rem nya blong. Gawat itu, kalau tiba2 kendaraan di depan kita berhenti mendadak bagaimana? atau ketika ada orang atau gerobak yang tiba-tiba melintas di depan kita,sementara kecepatan sedang tinggi,gimana tuh?? So..pastikan rem berfungsi dgn baik, ganti kampas rem ketika sudah tipis, hal ini dapat membantu supaya cakram ban juga awet.
  2. Cek lampu utama dan juga lampu sen. Kalau-kalau ada yang tidak berfungsi ada baiknya di ganti. Lampu berguna saat pengendara hendak belok, kalau tidak ada peringatan dari lampu ini, pengendara di belakang kita jadi tidak siaga. Takutnya mereka menerobos sehingga rentan menimbulkan kecelakaan. Lampu utama juga sangat vital untuk berkendara malam hari. Jadi pastikan lampu-lampu berfungsi dengan baik
  3. Cek Ban. Kalau gembos lebih baik menepi dulu untuk di tambahkan angin. Kalau dirasa relief ban sudah botak, segera ganti dengan yang baru. Bahaya sekali menggunakan ban yang sudah botak di jalanan, terutama ketuka musim hujan. Ban akan mudah slip.
  4. Jangan lupa Cek juga Gerak setang. Biasanya setang menjadi agak sedikit bergeser posisi setelah jatuh,jadi kalu motor habis kecelakaan,jatuh lebih baik di setel ulang. dan yang terakhir dan tak kalah penting nya adalah..
  5. Bahan Bakar. Gak lucu kan kalau semua dah beres, ternyata gak bisa jalan gara-gara gada bensin nya. Hihihiii..
Cek kondisi kendaraan secara berkala di bengkel-bengkel terdekat. Setelah kondisi kuda besi kita dirasa oke, jangan lupa melengkapi diri dengan beberapa hal di bawah ini:
  1. HELM. Jangan lupa mengenakan helm ketika anda berkendara, baik itu dekat maupun jauh jarak yang hendak di tempuh. Dan pastikan mengenakan helm dengan kualitas yang baik dengan kualitas SNI. Sayangi Kepala dan nyawa anda. Jangan lantaran harga yang tinggi lantas anda memilih menggunakan helm standar yang tingkat keselamatannya sangat rendah, malah justru membahayakan nyawa anda.  Bisa dilihat di sini untuk panduan membeli helm. Inget yah, pakenya helm, jangan pake ember hehehehe...
    sumber. sofyan
     
     sumber. funnycomicz
     
     sumber. jatini
  2. JAKET.  Jangan lupa mengenakan jaket saat berkendara. Disamping membuat tampilan anda lebih sporty dan keren (hehehehe..) jaket berfungsi untuk menahan angin. Jadi anda gak gampang masuk angin deh. Dan saat panas, anda terlindungi dari bahaya kejamnya sinar mathari yang konon katanya selain membuat item,bisa juga menyebabkan kanker. Hiii.. serem. Makanya pake jaket doonk ^_^ 
     sumber. baltyra
  3. SARUNG TANGAN. Nah sarung tangan ini juga bisa membuat kita terlihat sebagai bikers sejati. huahahahaa.... Iya loh.. Sarung tangan kulit terutama. Hampir sama dengan fungsi jaket, sarung tangan juga dapat melindungi jari2 tangan kita dari sengatan matahari. Selain itu, dengan menggunakan sarung tangan, Insya Allah kalau terjadi kecelakaan, tangan kita terlindungi dari kejamnya aspal yang mungkin bs merobek kulit telapak tangan dan jari2nya. Mudah-mudahan si kita gak sampe kecelakaan ya bikers. Tapi minimal siy kita dah waspada. Karena ada temen yang pernah kecelakaan ketika sedang berkendara dengan kecepatan tinggi, ada pengendara lain yang secara tiba-tiba nyalip, sehingga motor dia oleng dan terjatuh. Alhamdulillahnya dia menggunakan Helm SNI, dan mengenakan sarung tangan, sehingga meskipun badan nya terlempar keras ke aspal, kepala dan tangan nya gak apa-apa. Luka sedikit si wajar, sarung tangan nya robek. Coba bayangkan kalau tidak menggunakan sarung tangan? Hiii.. horooor banget.
    sumber.  indonetwork
    sumber. kikimuhammad
  4. ALAS KAKI (sebaikknya menggunakan sepatu). Nah ini penting banget ni. Banyak pengendara yang mengabaikannya, dan dengan santainya berkendara dengan menggunakan sendal jepit. Pernah saya berkendara dan tiba-tiba diserempet orang saat mau belok, motor jatuh ke sebelah kanan dan menimpa kaki saya. Saat saya berdiri ternyata jempol kanan saya berdarah dan itu jempol dah muncul di balik kaos kaki (yang ad sekat khusus di bagian jempolnya). Ketika hendak berdiri, sepertinya itu jempol saya menerobos keluar karena kaki kanan tempat bertumpu, dan jari-jari kaki itu nampaknya menahan motor yang lumayan berat itu, sehingga jempol saya ciuman deh sama aspal. Sementara sepatunya copot entah kemana. Dari pengalaman ini pula saya mengambil hikmahnya, Mengenakan sepatu yang layak dan menutup kaki ini sangatlah penting. Karena dapat mengurangi resiko cedera pada kaki kita.
     sumber. merawatsempurna
     
  5. Lengkapi diri dengan JAS HUJAN atau MANTEL. Jas Hujan adalah senjata yang harus selalu dibawa terutama pada musim-musim hujan. Pilihlah bahan yang bagus, tidak hanya tebal, tapi juga yang tidak mudah robek. Usahakan membeli satu ukuran diatas ukuran biasa. Terutama untuk bikers yang sering membawa tas punggung, pastinya diperlukan jas hujan yang agak besar agar tasnya juga gak kehujanan kan. Untuk Mantel, harap menggunakannya secara hati-hati. Mantel atau Jas Hujan Batman sangat beresiko menyebabkan kecelakan untuk si pemakainya. Bukan berarti tidak boleh digunakan, hanya saja harap di perhatikan saat mengenakannya. Diantaranya adalah : (1) jangan biarkan mantel anda berkibar bak pahlawan super hero Superman atau Batman. (2) Kancingkan sisi-sisi Mantel dan pastikan anda mendudukinya agar terhindar mantel anda berkibar bak bendera merah putih di tiang nan tinggi. Kenapa? Bukan nya gak pengen melihat anda bergaya, tapi pernah kejadian mantel yang berkibar itu (entah gimana prosesnya) melilit di jari2 roda belakang, sehingga si pengendara terjungkal kebelakang dan tidak sedikit juga yang meninggal seketika. Yang kedua, itu mantel bisa mengganggu penglihatan pengendara di belakang nya. Bahaya kan!! Ingatlah, saat berkendara di jalan, banyak juga kan pengendara lain nya. ada baiknya kita juga ikut menjaga keselamatan pengendara lain. 

sumber. chi-poy
 


Naah, setelah semua hal diatas dirasa memenuhi syarat, saya kira anda sudah siap untuk berkendara. Jangan lupa lengkapi surat-surat kendaraan yang di perlukan seperti STNK,BPKB kayanya gak terlalu perlu, kalau mau bawa saja foto kopiannya,dan yang terpenting sih jangan lupa juga membawa SIM. Karena acaman tidak membawa SIM maupun STNK ini juga gak main-main loh. Denda kurungan selama beberapa bln atau denda uang sampai jutaan rupiah. Hiii.. Kalau gak percaya coba baca disini.

Dan jangan lupa juga yaah, ketika di jalan, jangan sampai berkendara sembari menelpon, sms-an, baca koran, sambil ngerokok, sambil pacaran, sambil jualan (looh) atau sambil-sambilan yang lain. Bahaya cuy.. Selain itu bisa juga kena tilang. 
 sumber. mas kurmambang
sumber. motodream
 
 
  sumber. kaltimpost

Mari disimak artikel dari Metronews.com berikut ini:

Bertelepon Ria saat Berkendara Ditilang

Umum / Rabu, 1 Desember 2010 09:17 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta:  Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) akan memberlakukan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengguna kendaraan roda empat yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi.

"Karena membahayakan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa di Jakarta, Selasa (30/11).


Ditlantas Polda Metro Jaya mendata belasan pengguna kendaraan ditilang petugas selama 2010 karena terlihat menggunakan telepon saat mengemudi kendaraan. Royke mengatakan selama ini anggota Ditlantas Polda Metro Jaya hanya memberlakukan imbauan dan teguran kepada pengemudi kendaraan yang berkomunikasi menggunakan telepon.


Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat, pengendara yang berkomunikasi menggunakan telepon selular terancam penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp750.000.


Royke menjelaskan aturan UU Lalulintas itu tidak merinci secara detail larangan menggunakan telepon selular saat mengemudi, namun terdapat pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi yang meliputi larangan melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendaraan.


Kegiatan yang mengganggu konsentrasi mengganggu berkendaraan termasuk di bawah pengaruh minuman keras, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan telepon selular. Royke mengungkapkan pihaknya mentolerasi penggunaan fasilitas alat pendengar (handsfree) khusus telepon selular saat mengemudi kendaraan bermotor. (Ant/DSY)

sumber. mayascratch

Beuh..gak tanggung-tanggung euy ancaman nya. Dendanya juga lumayan banget tuh. Jadi, berhati-hatilah sobat. Karena keselamatan itu yang paling utama. Dan Hanya kita sendiri yang wajib mewaspadainya. Terlepas dari apa yang akan terjadi kemudian, karena seyogyanya takdir itu ada di tangan Illahi Rabbi.

Dan jangan lupa juga, motor hanya berkapasitas dua orang, alangkah lebih baik nya kalau tidak ditaiki oleh jumlah lebih dari itu. Biasanya over load jumlah penumpang ini sering kita temui ketika musim mudik lebaran tiba. Tidak hanya penumpang nya yang berlebih (tiga sampai empat orang) karena terisi oleh pasangan suami istri dan anaknya, akan tetapi juga di tambah barang bawaan lain, seperti tas, kerdus, bahkan buah-buah, sampai sapu ijuk juga kebetulan pernah liat. Memang yah tekanan hidup semakin besar, kemampuan terbatas berseberangan dengan hati nurani yangmenginginkan merayakan hari raya di kampung halaman, sehingga apapun cara nya berusaha di lakonin. Akan tetapi, sebaiknya diperhatikan juga faktor keselamatan. Alih-alih ingin berkumpul bersama sanak saudara, malah bisa-bisa pulang tinggal nama. Riders skalian, harap berfikir ratusan kali untuk meniru orang-orang seperti mereka.


Selamat Berkendara!!

Rabu, 07 April 2010

DAFTAR HELM YANG SUDAH MEMENUHI STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)

UU no 22 thn 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 57 dan pasal 106 berisi  pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor wajib menggunakan helm yang memenuhi SNI.

Berikut ini adalah daftar helm yang sudah memenuhi SNI menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Minggu 4 April 2010 dikutip dari vivanews:


NHK
MIX
BMC
CROSX
CABERG
GM
INK
HIU
SMI
HBC
VOG
KYT
JPN
SHC
Cargloss Helmet
MAZ
MDS
BESTI
OTOKOGI


Helm-helm itu diproduksi dan diimpor oleh PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama, serta CV Triona Multi Industri.


Sedangkan helm-helm bermerk terkenal yang belum memiliki sesuai standar antara lain Nolan, Arai, AGV, Shoei, Shark, dan KBC.

Hayoo hayoo.. kalau helmnya belum masuk standar buru2 di ganti, karena ancaman pengendara yg helm nya belum ber SNI tidak tanggung2 loh, Rp 250.000,-
kan lumayan tuuh.. bisa buat nraktir makan pacar.. atau bisa buat beli helm yg baru..

Cek juga UU seputar Lalu Lintas disini.

Untuk yang berencana mencari helm2 yg bagus dan sudah SNI bisa melihat Beberapa Hal berikut ini yang wajib di perhatikan ketika akan membeli Helm:


Pertama, yang perlu diperhatikan saat membeli helm adalah bentuk fisik dari produk yang sesuai dengan ketentuan, yakni full face dan half face. Selain kedua bentuk ini, helm tersebut sudah dipastikan tak masuk golongan SNI wajib. *helm cetok kali yah maksudnya yg gak SNI banget, prefer milih yg full face untuk berkendara jarak jauh, kalau untuk jarak dekat yg half face sepertinya sdh cukup, asalkan berkendaranya sesuai aturan siy InsyaAllah aman



Kedua, periksalah kembali fisik helm yang akan dibeli, dimulai dari bentuk cangkang, busa dalam, hingga tali pengikat. Pastikan semuanya dalam kondisi baik dan tak ada yang rengat atau rusak. *Busa yg tebal biasanya sbg penanda helm tersebut bagus

Ketiga, jangan ragu-ragu curiga pada harga jual helm yang ditawarkan. Biasanya, untuk memproduksi satu unit helm dengan spesifikasi standar SNI wajib, helm akan dijual minimal sekitar harga Rp 65.000 per unit. Jadi, kalau di bawah harga itu sangat sulit dimungkinkan (untuk dicurigai) karena bahan baku yang bisa memenuhi standar masih diimpor dan itu memang mahal. *harga helm full face rata2 diatas 250 rb, helm INK full face yg saya pakai itu harganya 350rb, itu 1 thn (2009 awal) yg lalu saya belinya, entah harga skrg, kalaupun naik ya gak jauh2 amat mungkin

Terakhir, jika Anda menggemari merek-merek helm impor, maka pastikan bahwa pembelian dilakukan setelah 1 April 2010 karena keterangan SNI harus tetap menyertai produk. Meski standar produk impor bisa lebih tinggi dari SNI, jika tak ada keterangan, maka produk itu masuk secara selundupan. Pasalnya, SNI wajib diberlakukan bukan hanya untuk melindungi pengguna, melainkan juga melindungi industri helm nasional dari serbuan produk impor. *good idea..



Sumber.
Vivanews.com
http://acan-on-skyes.blogspot.com

UU LALU LINTAS 2010 (Perhatian buat Bikers Skalian!!)




Untuk Bikers skalian yang sebagian besar waktunya dihabiskan di jalan (pedagang asongan kali ya!!!)  atau yang terbiasa menggunakan kendaraan bermotor, terutama yg beroda dua (karna yg beroda tiga kayanya udah ga bole operasi lagi yah macem becak,sepeda roda tiga..hehehehe...), coba tengok dulu beberapa peraturan yang berkaitan dengan undang2 lalu lintas. Mudah2an UU ini tdk menjadi beban tapi malah memacu qt menjadi lebih disiplin lagi dalam berkendara di jalanan.



Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
*waaah..ini dia..smua surat2 berharga tms SIM & STNK kan masuk di dompet,kadang suka buru2 pas mu pergi, jadi dompet ketinggalan. Sering bgt ni kejadian kek gini, dan Alhamdulillahnya siy pas surat2 gak kebawa gak ad apa2 di jln. Mdh2an gak kejadian lagi yah ketinggalan dompet.

Mengemudi Tidak Konsentrasi

Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
*brarti klo lagi patah hati krn diputusin pacar,lg gak punya duit, mana gaji gak naek2, trus utang dh numpuk gak kebayar2, pokonya pikiran lg kalut deh..mending jangan naek motor tidur aj di rumah, ntar kalo pikiran dh tenang lagi baru deh jalan2 pake motor..hehehee...

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
*kebayang gak siy motor tanpa knalpot..hehehee...pehatian bgt niy yg bkn peraturan..pisss...

Rambu dan Markah

Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
*kadang klo gak da yg jagain..trus lg di buru waktu..suka lupa sama peraturan ini..apalagi klo sepi gada antrian..smua lampu brasa ijo..xixixii...(jgn ditiru ya)

Tidak Bawa STNK

Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
*asal dompet gak ketinggalan siy aman.. ^_^v

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi

Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
*Alhamdulillah helm saiyah sdh SNI,untuk melihat daftar helm yg sudah SNI bisa liat disini

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari

Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).


sumber. http://tanyagratisan.blogspot.com

Selasa, 02 Maret 2010

6 trik singkat untuk melewati 'ranjau' UU ITE

6 trik singkat untuk melewati 'ranjau' UU ITE

Jakarta, Luna Maya menjadi 'korban' tergress bahayanya 'ranjau-ranjau' yang terdapat di Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE).
Artis cantik itu dilaporkan wartawan infotainment yang dinaungi PWI Jaya ke polisi, Kamis (17/12/2009) karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik di internet.
-----------------------------------------------------------
6 trik singkat untuk melewati 'ranjau' UU ITE, dirangkum detikINET dari Ari Juliano Gema, selaku Konsultan HKI:
  1. Pengguna internet jangan sekadar mencari perhatian dengan membuat tulisan yang berlebihan.
  2. Saat menulis, pengguna internet harus fokus pada masalah, tidak melebar ke mana-mana.
  3. Tulisan yang dibuat pengguna internet harus didukung dengan fakta dan data.
  4. Dalam menulis, jangan sekadar mengkritisi, tapi juga berikan solusi atas permasalahan yang dikritisi.
  5. Pengguna internet harus mau terbuka pada saran dan masukan.
  6. Jangan ragu untuk minta maaf. Bila kita salah tulis sehingga menimbulkan opini publik yang berdampak merugikan seseorang, jangan ragu untuk mengakui kesalahan dan minta maaf.

oleh: Fajar Widiantoro - detikinet