Powered By Blogger

Rabu, 07 April 2010

DAFTAR HELM YANG SUDAH MEMENUHI STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)

UU no 22 thn 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 57 dan pasal 106 berisi  pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor wajib menggunakan helm yang memenuhi SNI.

Berikut ini adalah daftar helm yang sudah memenuhi SNI menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Minggu 4 April 2010 dikutip dari vivanews:


NHK
MIX
BMC
CROSX
CABERG
GM
INK
HIU
SMI
HBC
VOG
KYT
JPN
SHC
Cargloss Helmet
MAZ
MDS
BESTI
OTOKOGI


Helm-helm itu diproduksi dan diimpor oleh PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama, serta CV Triona Multi Industri.


Sedangkan helm-helm bermerk terkenal yang belum memiliki sesuai standar antara lain Nolan, Arai, AGV, Shoei, Shark, dan KBC.

Hayoo hayoo.. kalau helmnya belum masuk standar buru2 di ganti, karena ancaman pengendara yg helm nya belum ber SNI tidak tanggung2 loh, Rp 250.000,-
kan lumayan tuuh.. bisa buat nraktir makan pacar.. atau bisa buat beli helm yg baru..

Cek juga UU seputar Lalu Lintas disini.

Untuk yang berencana mencari helm2 yg bagus dan sudah SNI bisa melihat Beberapa Hal berikut ini yang wajib di perhatikan ketika akan membeli Helm:


Pertama, yang perlu diperhatikan saat membeli helm adalah bentuk fisik dari produk yang sesuai dengan ketentuan, yakni full face dan half face. Selain kedua bentuk ini, helm tersebut sudah dipastikan tak masuk golongan SNI wajib. *helm cetok kali yah maksudnya yg gak SNI banget, prefer milih yg full face untuk berkendara jarak jauh, kalau untuk jarak dekat yg half face sepertinya sdh cukup, asalkan berkendaranya sesuai aturan siy InsyaAllah aman



Kedua, periksalah kembali fisik helm yang akan dibeli, dimulai dari bentuk cangkang, busa dalam, hingga tali pengikat. Pastikan semuanya dalam kondisi baik dan tak ada yang rengat atau rusak. *Busa yg tebal biasanya sbg penanda helm tersebut bagus

Ketiga, jangan ragu-ragu curiga pada harga jual helm yang ditawarkan. Biasanya, untuk memproduksi satu unit helm dengan spesifikasi standar SNI wajib, helm akan dijual minimal sekitar harga Rp 65.000 per unit. Jadi, kalau di bawah harga itu sangat sulit dimungkinkan (untuk dicurigai) karena bahan baku yang bisa memenuhi standar masih diimpor dan itu memang mahal. *harga helm full face rata2 diatas 250 rb, helm INK full face yg saya pakai itu harganya 350rb, itu 1 thn (2009 awal) yg lalu saya belinya, entah harga skrg, kalaupun naik ya gak jauh2 amat mungkin

Terakhir, jika Anda menggemari merek-merek helm impor, maka pastikan bahwa pembelian dilakukan setelah 1 April 2010 karena keterangan SNI harus tetap menyertai produk. Meski standar produk impor bisa lebih tinggi dari SNI, jika tak ada keterangan, maka produk itu masuk secara selundupan. Pasalnya, SNI wajib diberlakukan bukan hanya untuk melindungi pengguna, melainkan juga melindungi industri helm nasional dari serbuan produk impor. *good idea..



Sumber.
Vivanews.com
http://acan-on-skyes.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar