Powered By Blogger

Rabu, 07 April 2010

UU LALU LINTAS 2010 (Perhatian buat Bikers Skalian!!)




Untuk Bikers skalian yang sebagian besar waktunya dihabiskan di jalan (pedagang asongan kali ya!!!)  atau yang terbiasa menggunakan kendaraan bermotor, terutama yg beroda dua (karna yg beroda tiga kayanya udah ga bole operasi lagi yah macem becak,sepeda roda tiga..hehehehe...), coba tengok dulu beberapa peraturan yang berkaitan dengan undang2 lalu lintas. Mudah2an UU ini tdk menjadi beban tapi malah memacu qt menjadi lebih disiplin lagi dalam berkendara di jalanan.



Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
*waaah..ini dia..smua surat2 berharga tms SIM & STNK kan masuk di dompet,kadang suka buru2 pas mu pergi, jadi dompet ketinggalan. Sering bgt ni kejadian kek gini, dan Alhamdulillahnya siy pas surat2 gak kebawa gak ad apa2 di jln. Mdh2an gak kejadian lagi yah ketinggalan dompet.

Mengemudi Tidak Konsentrasi

Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
*brarti klo lagi patah hati krn diputusin pacar,lg gak punya duit, mana gaji gak naek2, trus utang dh numpuk gak kebayar2, pokonya pikiran lg kalut deh..mending jangan naek motor tidur aj di rumah, ntar kalo pikiran dh tenang lagi baru deh jalan2 pake motor..hehehee...

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
*kebayang gak siy motor tanpa knalpot..hehehee...pehatian bgt niy yg bkn peraturan..pisss...

Rambu dan Markah

Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
*kadang klo gak da yg jagain..trus lg di buru waktu..suka lupa sama peraturan ini..apalagi klo sepi gada antrian..smua lampu brasa ijo..xixixii...(jgn ditiru ya)

Tidak Bawa STNK

Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
*asal dompet gak ketinggalan siy aman.. ^_^v

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi

Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
*Alhamdulillah helm saiyah sdh SNI,untuk melihat daftar helm yg sudah SNI bisa liat disini

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari

Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).


sumber. http://tanyagratisan.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar